biaya
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2013 /No. 5, LL 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Administrasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa tenaga kerja merupakan aset daerah dan
dimanfaatkan oleh sektor perusahaan, maka
perusahaan wajib melaporkan kondisi dan keberadaan
ketenagakerjaan di perusahaan setiap tahun;
b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan
pengendalian tenaga keija yang bekerja pada sektor
perusahaan dalam daerah, guna meningkatkan
produktivitas perusahaan dengan melaksanakan
kewajibannya untuk melaporkan ketenagakerjaan yang
ada di perusahaan;
c. bahwa tenaga ketja merupakan sumber daya
pembangunan daerah untuk mendorong peningkatan
ekonomi masyarakat, melalui peningkatan ekonomi
masyarakat, melalui peningkatan Pendapatan Asli
Daerah, perlu menetapkan biaya administrasi wajib
lapor ketenagakerjaan di erusahaan;
d. bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Bupati Bombana
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Biaya Pengesahan
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan terdapat
kekurangan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut
diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Biaya Administrasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di
Perusahaan.
- Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang
Pernyataan Berlakunya Undang - Undang Pengawasan
Perburuhan Nomor 23 Tahun 1948 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4 );
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang
Ketentuan - Ketentuan Pokok mengenai Tenaga Keija (
Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2912);
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2918 ); ,
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah di ubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu,n 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890 );
Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3201 );
Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 348 );
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874 );
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan ( Lemabaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 );
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolak Utara Provinsi
Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339 );
- BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
BIAYA ADMINISTRASI WAJIB LAPOR
KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN BAB III
BIAYA ADMINISTRASI BERDASARKAN SEKTOR BAB IV
PELAKSANAAN PUNGUTAN BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
- Peraturan Bupati
Bombana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Biaya Pengesahan Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan.
- 8 hal
|