standarisasi-hargasatuan-barjas
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD.2021/No.53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah Dan Analisa Pekerjaan Untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022 khususnya dalam hal keseragaman harga satuan bahan bangunan, upah dan analisa pekerjaan, perlu ditetapkan Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2022.
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT//M/2016, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT//M/2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, klarifikasi, standar luas dan standar jumlah lantai dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
- 286 hlm
|