Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 10 ayat (2) dan (3),Pasal 12, Pasal 13

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2021
Sumber
BN 2021/NO. 946; https://jdih.kemenag.go.id/: 7 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 3867 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan Menag No. 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan