Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 93 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Penilaian Manajemen Kepegawaian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Penilaian Manajemen Kepegawaian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
13 November 2017
Tanggal Pengundangan
27 November 2017
Tanggal Berlaku
27 November 2017
Sumber
BD 2017/93
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 303 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Cirebon No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Penilaian Manajemen Kepegawaian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan