PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2017/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
ABSTRAK: |
- bahwa pendelegasian kewenangan Bupati dalam menandatangani perizinan dan non perizinan kepada pejabat yang berwenang merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan dan non perizinan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pejabat yang berwenang serta bidang dan jenis perizinan dan non perizinan yang didelegasikan untuk menandatangani, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 38 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pendelegasian kewenangan dan kewajiban; pungutan retribusi perizinan dan penerbitan perizinan; pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
- Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor 188.45/KEP-B.MU/0002.a/I/2017
- 7 halaman; Lampiran 4 halaman.
|