Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2017

Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi, Ekspor, dan Impor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi, Ekspor, dan Impor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertahanan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Menteri Pertahanan
Bentuk Singkat
Permenhan
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2017
Tanggal Berlaku
14 Juni 2017
Sumber
BN.2017/No.851, peraturan.go.id : 32 hlm.
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertahanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2564 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor PER/14/M/2007 tentang Rekomendasi Perizinan untuk Produksi, Ekspor/Impor dan Agen/Distributor Barang/Jasa Militer di Lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan