Peraturan Bupati Tentang Pedoman Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Yang Dikecualikan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Hadji Boejasin Pelaihari, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud Dan Tujuan 3. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa 4. Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa 5. Pertanggungjawaban Dan Pelaporan 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat