PEerubahan - Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan amanat Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305) bahwa Penyertaan Modal Daerah yang dilakukan untuk penambahan modal BUMD ditetapkan dengan Perda, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 54 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Kandilo sebesar Rp. 16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah) dalam bentuk modal investasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
|