Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Kandilo sebesar Rp. 16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah) dalam bentuk modal investasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat