Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penataan Lingkungan Permukiman Kumuh Program Berseka, Tahapan Pelaksanaan Penataan Lingkungan Permukiman Kumuh Program Berseka, Pemanfaatan Dan Pemeliharaan, Pemantauan Dan Evaluasi, Pendanaan Dan Pembiayaan, Inovasi Dan Replikasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat