Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Asas, tujuan dan Ruang Lingkup; Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Dumping; Sampah; Sistem Informasi Lingkungan Hidup; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Masyarakat; Kerja Sama Daerah; Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup; Pembinaan dna Pengawasan Lingkungan Hidup; Kearifan Lokal Lingkungan Hidup; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Penyelesaian Sengketa Lingkungan; Ketentuan Pidana; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat