PERUBAHAN APBD - TANJUNG JABUNG BARAT - 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta untuk mewujudkan pengelolaan keuangan secara akuntabel, transparan, efisien dan efektif sehingga menghasilkan keluaran yang maksimal dan bermanfaat bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2020;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 54 Tahun 1999; UU Nomor 33 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 78 Tahun 2019; PP Nomor 72 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2016: Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Perda Kabupaten Tanjabbar Nomor 16 Tahun 2019.
- Perda ini mengatur Perubahan APBD Tahun 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
- 11
|