Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata laksana proklim, perencanaan dan pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, apresiasi proklim, kerjasama dan kemitraan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat