Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 124 Tahun 2019

Usaha Perkebunan Di Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Usaha Perkebunan Di Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan Dan Ruang Lingkup 3. Jenis Usaha Di Bidang Perkebunan 4. Izin Usaha Perkebunan 5. Syarat Dan Tatacara Permohonan/Pendaftaran Perizinan Usaha Perkebunan 6. Pertimbangan Teknis Usaha Perkebunan 7. Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman, Dan/Atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, Serta Diversifikasi Usaha 8. Kewajiban Perusahaan Perkebunan 9. Pembinaan Dan Pengawasan 10. Sengketa Lahan Dan Tumpang Tindih Perizinan Usaha 11. Sanksi Administrasi 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 124 Tahun 2019 tentang Usaha Perkebunan Di Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
124
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
09 September 2021
Tanggal Pengundangan
09 September 2021
Tanggal Berlaku
09 September 2021
Sumber
BD.2019/No.124
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan