Peraturan Bupati Tentang Usaha Perkebunan Di Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan Dan Ruang Lingkup 3. Jenis Usaha Di Bidang Perkebunan 4. Izin Usaha Perkebunan 5. Syarat Dan Tatacara Permohonan/Pendaftaran Perizinan Usaha Perkebunan 6. Pertimbangan Teknis Usaha Perkebunan 7. Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman, Dan/Atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, Serta Diversifikasi Usaha 8. Kewajiban Perusahaan Perkebunan 9. Pembinaan Dan Pengawasan 10. Sengketa Lahan Dan Tumpang Tindih Perizinan Usaha 11. Sanksi Administrasi 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat