tarif-angkutan-penyebrangan
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2012 / NO.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-Alat Berat/Besar dan Barang/Hewan dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya kenaikan biaya operasional kapal
penyeberangan, maka untuk menjamin pelayanan
penyelenggaraan angkutan penyeberangan serta untuk
menjamin kelangsungan dan pengembangan usaha
penyedia angkutan penyeberangan perlu menata kembali
tarif angkutan penyeberangan untuk penumpang kelas
ekonomi, kendaraan, alat-alat berat/besar dan
barang/hewan untuk lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran pelayanan jasa
angkutan penyeberangan dengan memperhatikan
kemampuan daya beli masyarakat dan kelangsungan hidup
usaha, perlu adanya penyesuaian dan penataan kembali
tait Angkutan Penyeberangan lintas Kabupaten/ Kota dalam
Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum demi
terjaminnya hak dan kewajiban pemakai jasa angkutan perlu
diambil langkah-langkah penertiban dengan kewajiban
memenuhi iuran wajib dana pertanggungan wajib
kecelakaan penumpang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang tarif
angkutan penyeberangan untuk penumpang kelas ekonomi,
kendaraaan, alat - alat berat/ besar dan barang / hewan
dalam witayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemeintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat. I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang -Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat. I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat. I Sulawesi Selatan - Tengggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2720);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemeintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemeintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4849);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemeintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Keputusan Mentei Perhubungan Nomor : KM 58 Tahun 2003
tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula
Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang organisasi Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara.
9. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 186 Tahun
2005 tentang Lokasi dan Lintasan Pelabuhan Penyeberangan
serta Tehnik Pemungutan Retribusi Daerah.
- Tarif Angkutan Penyeberangan Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-Alat Berat / Besar Dan Barang/Hewan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 Halaman
|