Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 27 Tahun 2013

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Dalam Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Dalam Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
01 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
01 Mei 2013
Tanggal Berlaku
01 Mei 2013
Sumber
BD 2013/No.36
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 251 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 16 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 82 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Dalam Bidang Kepegawaian Dari Bupati Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang

  2. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 44 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 82 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan dalam Bidang Kepegawaian dari Bupati kepada Para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Sumedang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan