Peraturan bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Objek,Subjek dan Wajib Pajak, Tata Cara Pemungutan Pajak, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat