Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 0176 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berisi tentang: Peraturan Bupati Nomor 0176 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2011 Nomor 176), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 0176 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2019 Nomor 53), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah; 2. Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIA; 3. Ketentuan ayat 14 Pasal 46 diubah; dan 4. Diantara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB XIIIA
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat