Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pemanfaatan Fasilitas Rusunawa; Rekomendasi Pemanfaatan Fasilitas Rusunawa; Hak, Kewajiban, dan Larangan Penghuni; Tarif Iuran Pengelolaan Rusunawa; Saknsi Administratif; Pencabutan Rekomendasi; Pelaksanaan Pembinaan, dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat