Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Meliputi : Ketentuan Umum; Jenis Kendaraan Dinas; Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional; Pinjam Pakai Kendaraan Dinas. Dalam Ketentuan Peralihan : Pemakaian kendaraan dinas yang dilaksanakan sebelum Peraturan Bupati ini berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini paling lama 1 (satu) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat