PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR - PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 72, BD Tahun 2021 Nomor 72
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang
ABSTRAK: |
- Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease
2019 di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan WaliKota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerangsebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2021 tentangPerubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang, namun dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, maka Peraturan Wali Kota dimaksud perlu dilakukan penyesuaian.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 2 Th 2018; PP No 21 Th 2020; Perpres No 17 Th 2018; Perpres No 82 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Permenhub No PM 18 Th 2020 yg telah diubah dg Permenhub No PM 41 Th 2020; Perda Prov Banten No 1 Th 2021; Pergub Banten No 29 Th 2020 yg telah diubah dg Pergub Banten No 34 Th 2020; Perwal Tangerang No 17 Th 2020 yg telah diubah dg Perwal Tangerang No 70 Th 2021.
- Perubahan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
- Peraturan Walikota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020.
- Peraturan Walikota Tangerang Nomor 72 Tahun 2021.
- 25 halaman
|