Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2021

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Ketiga Peraturan Walikota Tangerang Nomor 4 tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
11 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2021
Tanggal Berlaku
11 Februari 2021
Sumber
BD Tahun 2021 Nomor 11
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 522 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Tangerang No. 89 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor4 Tahun 2017 tentang Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan