Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 109 Tahun 2019

Tata Cara Pemungutan Retribusi Tera/Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Tera/ Tera Ulang, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Kewenangan 3. Tata Cara Pemungutan Retribusi 4. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi 5. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 109 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Tera/Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
109
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
30 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2019
Tanggal Berlaku
30 Juli 2019
Sumber
BD.2019/No.109
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan