Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 57 Tahun 2017

TATA CARA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemanfaatan BMD dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Semua penerimaan yang berasal dari Pemanfaatan BMD merupakan Penerimaan Daerah bukan pajak yang harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Natuna Nomor 57 Tahun 2017 tentang TATA CARA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
21 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2017
Tanggal Berlaku
21 Desember 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 57
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan