Peraturan Bupati Tentang Standar Operasional Prosedur Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut , Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud Dan Tujuan 3. Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Dan Jenis Pelayanan 4. Prosedur Pelayanan 5. Evaluasi Dan Pelaporan 6. Pembinaan Dan Pengawasan 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat