Peraturan Bupati Tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Angsau Kabupaten Tanah Laut , Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan Dan Fungsi 3. Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Puskesmas 4. Pelaksanaan 5. Pengembangan Kapasitas 6. Pengawasan Dan Pelaporan 7. Pembiayaan 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat