Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Satuan Pendidikan Formal sesuai dengan kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional pendidikan dan pengajaran tingkat SD dan SMP; Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, II, m dan IV Peraturan Bupati ini;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat