Peraturan Bupati Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (Blud) Upt Puskesmas Tajau Pecah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Pengaturan; 3. Tujuan, Visi, Misi Dan Motto Serta Tata Nilai; 4. Kelembagaan; 5. Prosedur Kerja; 6. Pengelompokan Fungsi; 7. Pengelolaan Sumber Daya Manusia; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat