Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun 2022. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Sistematika Penyusunan, Tujuan dan FUngsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pengendalian dan Evaluadi, Pemetaan dan Pemutahiran Nomenklatur Program Kegiatan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat