Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 21 Tahun 2014 pada: Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 44, dan Pasal 47; penyisipan Pasal 5 A; penghapusan Pasal 8 dan Pasal 30; penambahan huruf m, n, o, p, q, r, s, t, u, dan v pada Pasal 12 ayat (4); penambahan huruf m, n, o, p, q, r, s, t, u, dan v Pasal 36 ayat (4); dan penambahan ayat (3) pada Pasal 49.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat