Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 49 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 21 Tahun 2014 pada: Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 44, dan Pasal 47; penyisipan Pasal 5 A; penghapusan Pasal 8 dan Pasal 30; penambahan huruf m, n, o, p, q, r, s, t, u, dan v pada Pasal 12 ayat (4); penambahan huruf m, n, o, p, q, r, s, t, u, dan v Pasal 36 ayat (4); dan penambahan ayat (3) pada Pasal 49.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Utara Nomor 49 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali Utara
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kolonadale
Tanggal Penetapan
25 September 2017
Tanggal Pengundangan
25 September 2017
Tanggal Berlaku
25 September 2017
Sumber
BD.2017/NO.49
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 332 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan