Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, jenis aset desa, kewenangan pengelolaan, pengelolaan, tukar menukar, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pembiayaan, larangan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat