Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2021

Pedoman Standar Biaya Honorarium Pembina, Tenaga Kontrak dan Pelaksana Kegiatan pada BLUD UPTD Puskesmas TA 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Biaya Honorarium Pembina, Tenaga Kontrak dan Pelaksana Kegiatan pada BLUD UPTD Puskesmas TA 2021 sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perwako ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Pembina, Tenaga Kontrak dan Pelaksana Kegiatan pada BLUD UPTD Puskesmas TA 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
21 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2021
Tanggal Berlaku
21 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 278 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan