kesehatan - honorarium
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium Pembina, Tenaga Kontrak dan Pelaksana Kegiatan pada BLUD UPTD Puskesmas TA 2021
ABSTRAK: |
- bahwa dalam melaksanakan kegiatan pada BLUD UPTD Puskesmas perlu ditetapkan standar biaya honorarium pembina, tenaga kontrak dan pelaksana kegiatan. bahwa agar pelaksanaan kegiatan tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya honorarium.
- UU No. 9 tahun 1956, UU No. 23 tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kota Padang No. 7 Tahun 2020
- Standar Biaya Honorarium Pembina, Tenaga Kontrak dan Pelaksana Kegiatan pada BLUD UPTD Puskesmas TA 2021 sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perwako ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
- 4 Hlm
|