Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pembentukan badan publik, kewajiban badan publik, kewajiban dan hak badan publik, PPID, informasi publik yang dikecualikan, standar pelayanan informasi publik, penyampaian informasi publik, laporan dan evaluasi, keberatan dan penyelesaian sengketa dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat