APBD-Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2021/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Sukamara
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perlu Harga
Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) sebagai pedoman Kabupaten Sukamara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 25 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 26 Tahun 2017
- Ketentuan mengenai harga satuan pokok kegiatan (HSPK) Kabupaten Sukamara tahun 2021 yang berlaku umum bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah untuk dalam penyusunan RKA-SKP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
- Peraturan Bupati Sukamara Nomor 6 Tahun 2021
- 10 Halaman
|