Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2016 berupa penambahan huruf e pada Pasal 5 ayat (2), dan penyisipan Pasal 11A dan Pasal 11 B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat