Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berisi tentang: Lampiran dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2017 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan: 1. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018 Nomor 13); 2. Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2019 Nomor 27); 3. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2020 Nomor 7) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat