Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 28 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Mekanisme Pengaduan, Tindak Lanjut, Hasil Audit Investigasi Atas Laporan/Pengaduan, Perlindungan Terhadap Whistle Blower, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
26 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2021
Tanggal Berlaku
26 Juli 2021
Sumber
BD 2021/28
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 721 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan