PEDOMAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA MELALUI SELEKSI TERBUKA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA MELALUI SELEKSI TERBUKA
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang transparan, obyektif, kompetitif
dan akuntabel dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, Pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain yang diamanatkan dalam ketentuan undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu mengatur Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka.
- Mengingat: 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilaksanakan melalui Seleksi Terbuka oleh Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
- 3 halaman
|