Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 39 Tahun 2021

Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelayanan RSUD yang dikenakan tarif adalah pelayanan sebagai berikut : a. Pelayanan Medik meliputi : 1. Rawat Jalan; 2. Gawat Darurat; 3. Rawat Inap; 4. Rawat Intensif Terpadu; 5. Rawat High Care Unit (HCU); 6. Rawat One Day Care; 7. Pelayanan Perinatal Resiko Tinggi (PERISTI); 8. Tindakan Medik Operatif; 9. Tindakan Medik Non Operatif; 10. Pelayanan Medik Gigi dan Mulut; 11. Pelayanan Hemodialisa; 12. Pelayanan Endoskopi; 13. Pelayanan Bedah sentral; 14. Pelayanan Medical Check Up; 15. Pelayanan Home Care; 16. Pelayanan Cath Lab. b. Pelayanan penunjang medik meliputi : 1. Laboratorium Patologi Klinik; 2. Laboratorium Patologi Anatomi; 3. Radiologi; 4. Diagnostik Elektromedik; 5. Rehabilitasi Medik; 6. Akupuntur; 7. Farmasi. c. Pelayanan penunjang Non Medik meliputi : 1. Gizi; 2. Pemulasaran/Perawatan Jenazah; 3. Ambulance rescue; 4. Mobil jenazah; 5. Bank Darah. d. Pelayanan Non Medik meliputi : 1. Sewa tanah / bangunan, dan perparkiran; 2. Promosi, Study Banding dan Pelatihan Mandiri; 3. Pendidikan dan pelatihan; 4. Penelitian dan pengembangan; 5. CSSD dan Laundry; 6. Pembakaran sampah medis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 39 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2021
Sumber
BD Kabupaten Sampang Tahun 2021 No 39
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1048 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan