Pelayanan RSUD yang dikenakan tarif adalah pelayanan sebagai berikut : a. Pelayanan Medik meliputi : 1. Rawat Jalan; 2. Gawat Darurat; 3. Rawat Inap; 4. Rawat Intensif Terpadu; 5. Rawat High Care Unit (HCU); 6. Rawat One Day Care; 7. Pelayanan Perinatal Resiko Tinggi (PERISTI); 8. Tindakan Medik Operatif; 9. Tindakan Medik Non Operatif; 10. Pelayanan Medik Gigi dan Mulut; 11. Pelayanan Hemodialisa; 12. Pelayanan Endoskopi; 13. Pelayanan Bedah sentral; 14. Pelayanan Medical Check Up; 15. Pelayanan Home Care; 16. Pelayanan Cath Lab. b. Pelayanan penunjang medik meliputi : 1. Laboratorium Patologi Klinik; 2. Laboratorium Patologi Anatomi; 3. Radiologi; 4. Diagnostik Elektromedik; 5. Rehabilitasi Medik; 6. Akupuntur; 7. Farmasi. c. Pelayanan penunjang Non Medik meliputi : 1. Gizi; 2. Pemulasaran/Perawatan Jenazah; 3. Ambulance rescue; 4. Mobil jenazah; 5. Bank Darah. d. Pelayanan Non Medik meliputi : 1. Sewa tanah / bangunan, dan perparkiran; 2. Promosi, Study Banding dan Pelatihan Mandiri; 3. Pendidikan dan pelatihan; 4. Penelitian dan pengembangan; 5. CSSD dan Laundry; 6. Pembakaran sampah medis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat