Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, instansi daerah, pegawai ASN, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati meliputi: a. Perencanaan SPBE; b. Penyelenggara SPBE; c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; d. Pemantauan dan Evaluasi SPBE; dan e. Pendanaan SPBE.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat