Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 29 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan TA 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan Pelaksanaan Program Jampersal adalah sebagai berikut: a. meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten; b. meningkatkan cakupan persalinan cakupan persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten; c. menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir; d. meningkatkan penanganan kasus komplikasi pada ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir; dan e. menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian neonatus. Sasaran Jampersal adalah seluruh ibu hamil dan/atau ibu bersalin dan bayi baru lahir miskin baik yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk maupun yang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk baik yang berdomisili luar Kabupaten Bangkalan maupun yang berdomisili dalam wilayah Kabupaten Bangkalan yang memeriksakan kehamilannya di fasilitas kesehatan Puskesmas dan jaringannya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan TA 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
12 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2021
Tanggal Berlaku
12 Juli 2021
Sumber
BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 25 Seri E
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 301 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan