Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2020

Pembagian Jasa Pelayanan Pasien (Jampersal) Rumah Sakit Umum Daerah Masohi.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien (Jampersal) Rumah Sakit Umum Daerah Masohi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien (Jampersal) Rumah Sakit Umum Daerah Masohi.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
20 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2020
Tanggal Berlaku
24 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO. 464, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 8 HAL
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan