1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas; 3. Tata Naskah Dinas Elektronik; 4. Sarana dan Prasarana; 5. Naskah Dinas; 6. Penggunaan Dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian Dan Penjabat; 7. Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, Dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas Dan Penomoran Naskah Dinas Surat; 8. Stempel; 9. Kop Naskah Dinas; 10. Sampul Naskah Dinas; 11. Papan Nama; 12. Perubahan, Pencabutan, Ralat Dan Pembatalan; 13. Pembinaan; 14. Pelaporan; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat