DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN - RINCIAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2020/NO. 460, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, Setiap Kelurahan di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020, tanggal 27 Januari 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, mengamanatkan bupati/walikota menetapkan rincian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan untuk setiap Kelurahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020; Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor Per 1/PK/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2019.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, Setiap Kelurahan di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
- Lampiran 7 Hal
|