PERUBAHAN-PENGELOLAAN-DEPOSITO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Deposito Uang Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 131 AYAT (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) bahwa Deposito dan/atau investasi jangka pendek harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat per 31 Desember;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Deposito Uang Daerah perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Deposito Uang Daerah.
- Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/ 1/PBI/2011, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 101 Tahun 2017, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 18 Tahun 2019.
- Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Deposito Uang Daerah terkait dengan prinsip penempatan deposito.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
- 5 halaman.
|