PETUNJUK TEKNIS - PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA - GAJI KETIGA BELAS - APARATUR NEGARA - PEGAWAI NON PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH - YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Tahun 2021 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Dan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah
ABSTRAK: |
- Menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Kepada Aparatur Negara dan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- UU No 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 33 Th 2004 yg telah diubah dg UU No 2 Th 2020; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; PP No 63 Th 2021; Permendagri No 77 Th 2020; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2020; Perda Kota Tangerang No 9 Th 2020.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas; 3. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
- 9 halaman
|