TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/NO. 458, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, perlu diberikan Tunjangan Kesejahteraan. Pemberian Tunjangan Kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintan Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
- Pasal 18 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2019.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
- Lampiran 3 Hal
|