Pendelegasian-wewenang-kepegawaian
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Menandatangani Keputusan di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi kepegawaian dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien, maka perlu adanya pendelegasian sebagian wewenang menandatangani administrasi di bidang kepegawaian;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Menandatangani Keputusan di Bidang Kepegawaian.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang pelimpahan atau pemberian wewenang dari Bupati kepada Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk atas nama jabatannya sendiri untuk menandatangani Keputusan di bidang kepegawaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
- 8 Halaman
|