Peraturan ini mengatur tentang pelimpahan atau pemberian wewenang dari Bupati kepada Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk atas nama jabatannya sendiri untuk menandatangani Keputusan di bidang kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat