Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan penggunaan Bantuan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak tahun 2021 dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam Bantuan Operasional Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat