Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tugas dan wewenang Bupati; tugas dan kewajiban Wakil Bupati; tugas dan wewenang Pejabat Perangkat Daerah; Naskah Dinas; jenis dan kewenangan penandatanganan Naskah Dinas; dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat