Peraturan Bupati Tentang Informasi Jabatan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: 1. Ketentuan Penutup; 2. Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; 3. Penyusunan Informasi Jabatan; 4. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat